KOMPAS.com - Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown (36), telah didakwa dengan tuduhan dugaan penganiayaan terkait insiden di Tape Nightclub, Mayfair, London, Inggris pada 19 Februari 2023.
Brown ditangkap oleh Kepolisian Metropolitan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat di sebuah hotel di Manchester, setelah tiba di Inggris untuk tur konsernya.
Korban dalam insiden ini adalah produser musik Abe Diaw, yang mengeklaim bahwa Brown memukulnya dengan botol tequila Don Julio 1942 sebanyak tiga kali, kemudian meninju dan menendangnya saat tergeletak di lantai.
Baca juga: Chris Brown dalam Bahaya, Pengacara Minta Kesaksiannya Dirahasiakan demi Lindungi Keluarga
Produser tersebut "berakhir di rumah sakit dengan luka sayatan di kepala dan ligamen robek di kakinya," dan ia mengalami kerusakan "permanen" serta "tekanan emosional yang parah," menurut gugatan tersebut.
Pada Oktober 2023, Diaw mengajukan gugatan perdata senilai 16 juta dollar AS atau Rp 267,18 miliar terhadap Brown atas insiden tersebut.
Brown dijadwalkan untuk hadir di Pengadilan Magistrat Manchester pada Jumat, 16 Mei 2025.
Baca juga: Chris Brown Menggugat Warner Bros Rp 8 Triliun, Dianggap Mencemarkan Nama Baiknya
Meskipun menghadapi proses hukum, Brown tetap dijadwalkan memulai tur "Breezy Bowl XX" di Inggris pada 15 Juni 2025 di Co-op Live Arena, Manchester, dengan total 10 pertunjukan yang direncanakan.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang pernah dihadapi Brown, termasuk kasus kekerasan terhadap penyanyi Rihanna pada 2009 dan berbagai tuduhan lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, perwakilan dari Chris Brown belum memberikan komentar resmi terkait dakwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.