优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Bagaimana dengan Uang Elektronik?

优游国际.com - 22/12/2024, 19:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Isu tentang transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen membuat masyarakat resah.

Pasalnya, penggunaan QRIS dalam melakukan transaksi tengah meningkat di tengah berkembangnya gaya hidup cashless oleh masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat yang telah terbiasa menggunakan QRIS dalam kesehariannya merasa khawatir akan terkena dampak PPN 12 persen per 1 Januari 2025 nanti.

Baca juga:

Klarifikasi Menko Perekonomian: QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara.

Dilansir dari laman Antara, Menko Airlangga menyebut bahwa transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini seperti diungkap Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, menurut Airlangga, PPN hanya dikenakan pada nilai barangnya dan bukan pada sistem transaksinya.

Ia menjelaskan bahwa QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Sehingga jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Menko Airlangga.

Klarifikasi DJP: Jasa Layanan Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan bahwa penerapan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Hal ini seperti diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti saat memberikan klarifikasi soal isu transaksi uang elektronik yang yang terkena PPN 12 persen.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dalam UU HPP yang telah diperbarui, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengenal TBC dan Vaksin Generasi Terbaru untuk Mencegahnya

Mengenal TBC dan Vaksin Generasi Terbaru untuk Mencegahnya

Jawa Barat
Tragis, Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Terungkap Hasil Hubungan Inses Kakak-Adik

Tragis, Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Terungkap Hasil Hubungan Inses Kakak-Adik

Jawa Barat
Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Tahun 2025? Simak Jadwal dan Besarannya

Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Tahun 2025? Simak Jadwal dan Besarannya

Jawa Barat
Orangtua Murid Nilai Kebijakan Dedi Mulyadi Tak Manusiawi, Laporkan ke Komnas HAM

Orangtua Murid Nilai Kebijakan Dedi Mulyadi Tak Manusiawi, Laporkan ke Komnas HAM

Jawa Timur
Menkes Imbau Masyarakat Tak Termakan Konspirasi soal Uji Vaksin TBC Bill Gates

Menkes Imbau Masyarakat Tak Termakan Konspirasi soal Uji Vaksin TBC Bill Gates

Jawa Tengah
Harga Emas Hari Ini 10 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun

Harga Emas Hari Ini 10 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun

Sulawesi Selatan
Daftar Pinjol Legal Per Mei 2025, Tersisa 96 Perusahaan Terdaftar di OJK

Daftar Pinjol Legal Per Mei 2025, Tersisa 96 Perusahaan Terdaftar di OJK

Sumatera Utara
Pakistan Luncurkan Operasi Militer terhadap India, Targetkan Beberapa Fasilitas Strategis

Pakistan Luncurkan Operasi Militer terhadap India, Targetkan Beberapa Fasilitas Strategis

Sulawesi Selatan
Dedi Mulyadi Sebut Pemabuk hingga Preman Masuk Barak Militer Juni 2025

Dedi Mulyadi Sebut Pemabuk hingga Preman Masuk Barak Militer Juni 2025

Jawa Barat
Anggaran KPU Disorot: Jet Pribadi, Mobil Mewah, hingga Apartemen

Anggaran KPU Disorot: Jet Pribadi, Mobil Mewah, hingga Apartemen

Sumatera Utara
Hati-hati, Ini 12 Suplemen dan Obat yang Bisa Merusak Ginjal

Hati-hati, Ini 12 Suplemen dan Obat yang Bisa Merusak Ginjal

Sulawesi Selatan
Mahfud MD Buka-Bukaan soal Pencopotan Gibran

Mahfud MD Buka-Bukaan soal Pencopotan Gibran

Kalimantan Timur
Sudah Disegel, Kenapa Gudang Milik Jan Hwa Diana Masih Beroperasi?

Sudah Disegel, Kenapa Gudang Milik Jan Hwa Diana Masih Beroperasi?

Jawa Timur
Harga Emas Hari Ini 10 Mei 2025 Turun Lagi, tapi Antam Masih di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Hari Ini 10 Mei 2025 Turun Lagi, tapi Antam Masih di Atas Rp 2 Juta

Kalimantan Timur
Cerita Ibu di Tasikmalaya Ubah 鈥淟imbah鈥 Ikan Jadi Camilan hingga Ekspor ke Hong Kong

Cerita Ibu di Tasikmalaya Ubah 鈥淟imbah鈥 Ikan Jadi Camilan hingga Ekspor ke Hong Kong

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau