KOMPAS.com – Meskipun telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak 22 April 2025, gudang milik perusahaan Sentoso Seal di kawasan Margomulyo tetap beroperasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan, khususnya terkait perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Baca juga: Gudang Miliknya Disegel, Jan Hwa Diana Melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim
Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyampaikan klarifikasinya melalui rilis pers yang disampaikan kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. ]
Menurut Diana, saat penyegelan dilakukan, terdapat kesepakatan bahwa hanya gerbang utama yang akan ditutup karena belum mengantongi TDG.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," katanya melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Diana mengaku telah mengirim surat kepada Pemkot Surabaya untuk meminta agar akses pintu kecil kembali dibuka.
Ia beralasan pintu tersebut dibutuhkan untuk keperluan operasional ringan seperti pemeliharaan listrik, air, komputer, dan kendaraan.
Selain itu, ia menyebut sudah ada janji dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Surabaya bahwa izin TDG akan diterbitkan pada Jumat (2/5/2025).
Namun hingga Senin (5/5/2025), izin tersebut tak kunjung ia terima. Upayanya untuk menemui pejabat terkait juga berujung buntu.
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.
Kekecewaan Diana berlanjut karena ia menilai terdapat perlakuan yang tidak adil dari Pemkot Surabaya dalam menangani persoalan gudang tanpa TDG.
Ia mengklaim bahwa ada gudang lain yang belum memiliki TDG tetapi tidak langsung disegel dan malah diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan perizinan.
Merasa didiskriminasi, Diana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI perwakilan Jatim dan meminta agar segel segera dicabut.
Ia menegaskan bahwa proses perizinan TDG sudah ia selesaikan sejak 30 April 2025, tetapi belum juga mendapatkan izin secara resmi.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana.