KOMPAS.com - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwan Diana, resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Laporan ini dilayangkan karena penyegelan gudang perusahaannya yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga tidak adil.
Penyegelan dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada Selasa, 22 April 2025, dengan alasan gudang tersebut belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Namun, Diana menyatakan bahwa proses perizinan TDG telah rampung pada Rabu, 30 April 2025. Meski begitu, hingga kini segel belum dicabut.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujar Diana dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Baca juga:
Diana juga membeberkan kronologi kedatangan sejumlah pejabat ke gudangnya, di antaranya Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian.
Menurut Diana, mereka menjanjikan hanya menyegel pintu gerbang besar gudang.
“Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,” ungkap Diana.
Karena itu, ia mengirimkan surat permohonan ke Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka demi kebutuhan teknis seperti pemeliharaan listrik, air, komputer, hingga kendaraan.
Baca juga:
Lebih lanjut, Diana mengaku telah dijanjikan oleh Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat, 2 Mei 2025.
Namun hingga Senin (5/5/2025), izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” katanya.
Baca juga:
Menanggapi laporan Diana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan tersebut.
Ia menyebut bahwa isi laporan menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif dalam penanganan gudang tanpa TDG.
“Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa Ombudsman akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut. Pihaknya meminta agar Diana kooperatif dengan melengkapi dokumen sebagai syarat penanganan laporan.
“Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani,” tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Terkait Segel Gudang Sentoso Seal, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.