KOMPAS.com – Jagat media sosial TikTok tengah diramaikan oleh kemunculan video seorang pria asal Indonesia yang kini menjadi tentara Rusia. Video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @zsto**** pada Kamis (8/5/2025).
Dalam unggahan tersebut, pria itu mengaku dulunya pernah menjadi prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) sebelum bergabung dengan militer Rusia.
Ia bahkan menyertakan foto saat berada di depan tulisan “Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar)” serta potret dirinya mengenakan seragam tempur militer Rusia.
“iya memang dulu marinir sekarang bertempur bersama rusia di ukraina,” tulisnya dalam keterangan video. Kolom komentar dalam unggahan itu kini telah dibatasi.
Baca juga: TNI AL Buka Suara soal Pecatan Marinir Jadi Tentara Rusia, Kok Bisa?
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, membenarkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah mantan prajurit Marinir.
Ia mengungkapkan identitas pria itu sebagai Serda Satria Arta Kumbara, dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 111026.
“Mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir),” ujar Wira saat dikutip dari 优游国际.com, Jumat (9/5/2025).
Wira menjelaskan bahwa Satria telah dipecat dari dinas kemiliteran akibat desersi, yakni tindakan meninggalkan tugas tanpa izin melebihi batas waktu yang ditentukan.
Dalam konteks militer, desersi merupakan pelanggaran serius karena menunjukkan ketidakhadiran tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
Menurut penjelasan Wira, Satria dinyatakan melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 dan hingga kini masih berstatus demikian. Ia meninggalkan tugas militernya tanpa pemberitahuan atau izin resmi.
Baca juga: Ukraina Selidiki Laporan Tentara Rusia Tembaki Warga Sipil di Kota Garis Depan Selydove
Atas perbuatannya, Satria diadili oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta melalui sidang in absentia, yakni persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” kata Wira.
Namun, ia tidak merinci apakah Satria sudah menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.