Berdasarkan catatan Wira, Satria dijatuhi putusan desersi oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta.
Putusan in absentia menjatuhkan hukuman pidana berupa satu tahun penjara dengan pidana tambahan pemecatan kepada Satria.
In absentia artinya pemeriksaan atau proses peradilan suatu perkara dilakukan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Meski begitu, Wira tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sudahkah Satria menjalani hukuman pidana.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” pungkass Wira.
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Nicholas Ryan Aditya | Editor: Ardito Ramadhan).
Baca juga: Kisah Pria Korea yang Jadi Tentara di 3 Negara Saat Perang Dunia 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.