KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mobil sedan dan pikap.
Polisi juga menetapkan suami Diana, yaitu Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya langsung ditahan di Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam foto yang beredar, Diana dan suaminya terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “TAHANAN JATANRAS”.
"Iya benar (Jan Hwa Diana), ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," kata Rina dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).
Lalu, seperti apa duduk perkara Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mobil?
Baca juga: Respons Kemnaker Terkait Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan yang Beribadah
Untuk diketahui, sosok Diana belum lama ini menjadi sorotan publik setelah ia diduga menahan ijazah milik eks karyawan.
Perbuatan tersebut mendorong eks karyawan UD Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Tempat usaha Diana sempat didatangi oleh Armuji yang ingin mengklarifikasi tudingan penahahan ijazah.
Namun, ia tidak dibukakan pintu sampai dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Setelah itu, Diana dilaporkan ke polisi karena diduga merusak mobil milik Paul Stephanus.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polrestabes Surabaya oleh kuasa hukum korban, Jemmy Nahak, pada Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Apakah Ijazah Bisa Diterbitkan Ulang? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Laporan Paul teregister dengan Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Selain melaporkan Diana, korban melalui kuasa hukumnya juga menyeret Handy, seorang anak, dan karyawan.