“Patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan perusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” ujar Jemmy dikutip dari Kamis (1/5/2025).
Menurut keterangan Jemmy, dugaan perusakan mobil oleh Diana terjadi pada akhir 2024.
Pada saat itu, korban mendapat permintaan dari Diana untuk membuat kanopi di lantai 5 rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Paul lalu mengerjakan model kanopi yang dapat digerakkan menggunakan motor.
Korban mengaku, progres pengerjaan kanopi sudah mencapai 75 persen.
Setelah itu, Paul mengajak salah satu temannya, yaitu Nimus untuk mengambil alat yang masih berada di rumah Diana.
Baca juga: Respons Kemnaker Terkait Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan yang Beribadah
Korban dan temannya mengendarai mobil sedan dan pikap ketika mendatangi kediaman tersangka.
“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” katanya dikutip dari , Kamis (1/5/2025).
Setelah sampai di rumah Jan Hwa Diana, korban dan temannya dilarang untuk mengambil alat.
Larangan tersebut disampaikan oleh Diana dan Handy, bahkan keduanya menyebut korban sebagai maling.
“Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handy itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ungkap Paul.
Tak sampai di situ, Diana juga meminta salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dani Nimus.
Aksi tersebut membuat kedua korban tidak bisa meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) karena kendaraannya sudah rusak.
“Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” jelas Paul.
Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Paul juga menyampaikan, Diana meminta agar uang muka pengerjaan kanopi dikembalikan.
Padahal, nilai pengerjaan kanopi mencapai Rp 400 juta.
Karena alasan itulah, Paul melaporkan Diana beserta keluarga dan karyawan terkait kasus perusakan mobil.
Terkait kasus yang menjerat Diana, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.
Karena alasan itulah, Diana untuk sementara waktu mendekam di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Gerbang Wisata Kenari-Toronipa Senilai Rp 33 M Rusak dan Jadi Kandang Ayam, Ini Kata Pj Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.