优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Suparta Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Perkaranya?

优游国际.com - 29/04/2025, 17:38 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.comSuparta, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah senilai Rp 4,57 triliun, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

Meski proses pidana terhadapnya resmi dihentikan, perkara ini belum sepenuhnya selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa meski tuntutan pidana terhadap Suparta yang meninggal, proses gugatan perdata tetap dilanjutkan.

Gugatan ini akan diarahkan kepada ahli waris Suparta.

“(Gugatan perdata diarahkan) ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Harli menjelaskan, sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), proses pidana tak dapat dilanjutkan terhadap terdakwa yang telah meninggal.

Namun berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jaksa penuntut umum tetap dapat menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melanjutkan upaya hukum perdata demi memulihkan kerugian negara.

Baca juga:

“Jadi penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Suparta diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia merupakan salah satu dari terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan menggunakan dana tersebut untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparta sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Baca juga: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun, Meninggal di Lapas

Namun pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 19 tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan pihak Suparta sendiri.

Meskipun vonis pidana diperberat, besaran denda dan uang pengganti tetap tidak berubah. Suparta tetap dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BBWS Citarum Tak Beri Izin Jembatan Perahu di Karawang yang Beromzet Rp 20 Juta, Terancam Ditutup

BBWS Citarum Tak Beri Izin Jembatan Perahu di Karawang yang Beromzet Rp 20 Juta, Terancam Ditutup

Jawa Barat
25 Tahun Jadi Guru, Sunarsih Akhirnya Diangkat PPPK Surabaya Setahun Jelang Pensiun

25 Tahun Jadi Guru, Sunarsih Akhirnya Diangkat PPPK Surabaya Setahun Jelang Pensiun

Jawa Barat
Sejarah Terbentuknya Pam Swakarsa, dari Kontroversi hingga Jejak di Era Reformasi

Sejarah Terbentuknya Pam Swakarsa, dari Kontroversi hingga Jejak di Era Reformasi

Jawa Timur
Apakah Tanggal 2 Mei 2025 Cuti Bersama? Simak Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah Tanggal 2 Mei 2025 Cuti Bersama? Simak Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah Bulan Depan

Jawa Tengah
Mati Listrik Massal di Spanyol dan Portugal, Kereta Terhenti, Rumah Sakit Terapkan Darurat

Mati Listrik Massal di Spanyol dan Portugal, Kereta Terhenti, Rumah Sakit Terapkan Darurat

Jawa Timur
Link Live Streaming Arsenal vs PSG, Leg 1 Semifinal Liga Champions Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Arsenal vs PSG, Leg 1 Semifinal Liga Champions Kickoff 02.00 WIB

Kalimantan Timur
Tanggal 1 Mei Hari Apa? Cek Libur Nasional SKB 3 Menteri聽

Tanggal 1 Mei Hari Apa? Cek Libur Nasional SKB 3 Menteri聽

Sulawesi Selatan
Daftar Korban Kecelakaan Travel Vs Truk di Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas

Daftar Korban Kecelakaan Travel Vs Truk di Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas

Jawa Barat
Dapat Hibah Rp 45 Miliar, Mahasiswa Aktif STAI Al-Ruzhan Hanya 80 Orang Sejak Berdiri 2021

Dapat Hibah Rp 45 Miliar, Mahasiswa Aktif STAI Al-Ruzhan Hanya 80 Orang Sejak Berdiri 2021

Jawa Barat
Guru Minta Siswa Gambar Alat Kelamin, Dedi Mulyadi: Besok Saya Berhentikan

Guru Minta Siswa Gambar Alat Kelamin, Dedi Mulyadi: Besok Saya Berhentikan

Jawa Barat
Sopir Travel Diduga Mengantuk Jadi Pemicu Kecelakaan di Tol Cisumdawu: 3 Penumpang Tewas

Sopir Travel Diduga Mengantuk Jadi Pemicu Kecelakaan di Tol Cisumdawu: 3 Penumpang Tewas

Jawa Barat
Predator Seks Jepara Cabuli 21 Anak di Bawah Umur, Polisi Temukan Rekaman Foto dan Video

Predator Seks Jepara Cabuli 21 Anak di Bawah Umur, Polisi Temukan Rekaman Foto dan Video

Jawa Tengah
Dicopot dari Rektor UP, Prof Marsudi Wahyu Kisworo: Saya Membela Korban Kekerasan Seksual ETH

Dicopot dari Rektor UP, Prof Marsudi Wahyu Kisworo: Saya Membela Korban Kekerasan Seksual ETH

Jawa Timur
Suparta Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Perkaranya?

Suparta Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Perkaranya?

Jawa Barat
Tiga Polisi Disanksi Buntut 8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Tembok Pakai Obeng Modifikasi,

Tiga Polisi Disanksi Buntut 8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Tembok Pakai Obeng Modifikasi,

Sumatera Utara
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau