KOMPAS.com - Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para calon pembeli kendaraan tangan kedua, sebab mereka kini tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB yang selama ini dianggap cukup memberatkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu ketika kendaraan dibeli dalam kondisi baru dari diler.
Baca juga:
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, transaksi jual beli kendaraan bekas baik penyerahan kedua maupun seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Artinya, proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih terjangkau karena beban biaya berkurang secara signifikan.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).
Baca juga:
Lebih dari sekadar pembaruan administratif, proses balik nama kendaraan memiliki fungsi penting dalam mencocokkan data kepemilikan dengan identitas pemilik sebenarnya. Hal ini sangat krusial terutama dalam situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan bahwa kepemilikan kendaraan yang sesuai memudahkan proses identifikasi korban kecelakaan serta mempercepat pengajuan klaim asuransi.
“Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja,” ujarnya.
Baca juga:
Meski bea balik nama telah dibebaskan untuk kendaraan bekas, penting untuk dicatat bahwa beberapa biaya lain tetap berlaku saat proses balik nama dilakukan. Biaya-biaya tersebut antara lain:
Dengan demikian, masyarakat tetap perlu menyiapkan dana untuk menyelesaikan kewajiban administratif lainnya meskipun tidak lagi dibebani BBNKB.
Penghapusan BBNKB diyakini akan memberi dampak positif terhadap pasar kendaraan bekas. Dengan biaya balik nama yang lebih ringan, minat masyarakat untuk membeli kendaraan tangan kedua diperkirakan akan meningkat.
Baca juga:
Hal itu juga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses balik nama secara legal dan transparan, sehingga pendataan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.
Secara tidak langsung, kebijakan ini mendukung tertib administrasi, memperlancar layanan publik seperti klaim asuransi, serta meningkatkan keselamatan dan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.