KOMPAS.com — Laporan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, terhadap Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) masih belum mendapatkan tindak lanjut dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Diana melaporkan penyegelan gudangnya di Margomulyo Permai 44 H14 yang dinilai diskriminatif karena belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Dilansir 优游国际.com (19/05/2025), laporan tersebut telah diterima Ombudsman Jatim sejak Rabu, 7 Mei 2025. Namun hingga saat ini belum ada progres penanganan.
“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca juga:
Diana mengaku telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan untuk mendapatkan TDG sejak 30 April 2024.
Namun hingga kini, segel pada gudangnya belum juga dibuka. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Diana meminta perlindungan hukum ke Ombudsman Jatim.
Namun, pihak Ombudsman menyatakan bahwa verifikasi dari pihak pelapor belum lengkap.
“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar sudah memenuhi semua persyaratan izin TDG. Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” kata Agus.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam minggu ini Diana belum menyerahkan bukti verifikasi, maka pihaknya akan menentukan nasib laporan tersebut.
“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.
Baca juga:
Gudang milik UD Sentoso Seal disegel oleh Pemkot Surabaya pada 21 April 2025 karena tidak memiliki TDG.
Diana menyatakan bahwa sebelumnya pihak Pemkot hanya akan menyegel gerbang utama.
Namun kenyataannya, seluruh pintu gudang disegel. Diana pun mengirim surat ke Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka, dengan alasan untuk keperluan perawatan fasilitas seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan.
Diana juga mengklaim menerima janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG akan keluar pada Jumat, 2 Mei 2025.
Namun hingga Senin, 5 Mei 2025, izin tersebut belum diterbitkan, yang mendorongnya untuk mengadu ke Ombudsman.
Di tengah persoalan perizinan gudang, Diana dan suaminya, Handy, kini menghadapi kasus hukum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan mobil. Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh puluhan karyawannya atas dugaan penggelapan ijazah, penghilangan barang, dan penipuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya yang Dinilai Diskriminatif, Ini Kata Ombudsman Belum Bisa Tindaklanjuti, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.