KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpeluang menghadirkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan praktik penjagaan situs judi online yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” ujar Harli dikutip dari Antaranews
Harli menjelaskan, pemanggilan terhadap Budi Arie, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akan bergantung pada daftar saksi yang disusun oleh jaksa.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Baca juga: Bantah Terima Uang Perlindungan Situs Judi Online, Budi Arie: Tidak Ada Aliran Dana ke Saya
“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” imbuh Harli.
Jaksa, menurut Harli, menyusun surat dakwaan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Fakta-fakta tersebut kemudian akan diuji dalam persidangan.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, nama Budi Arie Setiadi tercantum dan disebut menerima “bagian” dari hasil penjagaan situs judi online.
Disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie—yang kala itu menjabat Menkominfo—untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman judi online.
Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Dalam sebuah pertemuan, Adhi mempresentasikan alat pencari data (crawling tool) situs-situs judi.
Baca juga:
Meskipun Adhi tidak lolos seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo karena tak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja atas atensi dari Budi Arie.
Tugasnya: mengidentifikasi situs judi online untuk dilaporkan ke tim pemblokiran.
Terdakwa Zulkarnaen menjadi penghubung dengan Budi Arie, sementara Adhi bertugas menyaring laman judi online agar tidak diblokir.