优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Isi SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang WFO, WFH, dan WFA ASN

优游国际.com - 06/03/2025, 17:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.2/2025 pada Rabu, 5 Maret 2025.

SE ini yang ditandatangani Menpan-RB Rini Widyantini tersebut mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No. 2 Tahun 2025, diatur bagaimana ASN yang menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 24-27 Maret 2025.

Dikeluarkannya SE ini juga menjawab pertanyaan terkait isu WFH ASN jelang momen Lebaran 2025 yang beredar sebelumnya.

Baca juga: WFA ASN Mulai 24 Maret 2025 Menunggu SE, Apa Kriteria Pegawai yang Bakal Bisa Mudik Lebaran Lebih Awal?

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB bahwa Flexible Working Arrangement bagi ASN itu telah ditetapkan mulai 24-27 Maret 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (5/3/2025), seperti dikutip dari 优游国际.tv.

Pratikno juga menyebut alasan diambilnya kebijakan yang akan diterapkan bagi ASN.

“Rentang waktu yang lebih panjang ini diharapkan dapat mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik,” ujarnya.

Baca juga:

Isi SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya” tulis SE tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kombinasi fleksibilitas yaitupelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Adapun waktu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Harl Suci Nyepi 194 7 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut link download SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang WFO, WFH, dan WFA ASN Lebaran 2025. ()

Sumber:   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyamar Jadi Guru, Pria Curi Emas Siswa Rp16 Juta di Cirebon, Pelaku Kini Ditangkap

Menyamar Jadi Guru, Pria Curi Emas Siswa Rp16 Juta di Cirebon, Pelaku Kini Ditangkap

Jawa Barat
Terekam CCTV, Pencurian di Pasar Pandaan Tak Dilaporkan ke Polisi oleh Pemilik Kios

Terekam CCTV, Pencurian di Pasar Pandaan Tak Dilaporkan ke Polisi oleh Pemilik Kios

Jawa Timur
Kesal dengan Odong-odong, Warga Pematangsiantar Gugat Kapolri ke Pengadilan

Kesal dengan Odong-odong, Warga Pematangsiantar Gugat Kapolri ke Pengadilan

Sumatera Utara
Geram, Puluhan Emak-emak di Karawang Gerebek Warung Jamu yang Diduga Jual Miras

Geram, Puluhan Emak-emak di Karawang Gerebek Warung Jamu yang Diduga Jual Miras

Jawa Barat
Gejala Serangan Jantung Sering Dikira Masuk Angin, Kenali Perbedaan dan Cara Penanganannya

Gejala Serangan Jantung Sering Dikira Masuk Angin, Kenali Perbedaan dan Cara Penanganannya

Kalimantan Timur
Gudang Miliknya Disegel, Jan Hwa Diana Melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim

Gudang Miliknya Disegel, Jan Hwa Diana Melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim

Jawa Timur
Awalnya Dikritik, Kini Gagasan Dedi Mulyadi Soal Siswa Masuk Barak Didukung DPR dengan Syarat

Awalnya Dikritik, Kini Gagasan Dedi Mulyadi Soal Siswa Masuk Barak Didukung DPR dengan Syarat

Jawa Barat
Masyarakat Baduy Butuh Serum Antibisa, 2 dari 28 Orang Digigit Ular Berbisa Tewas

Masyarakat Baduy Butuh Serum Antibisa, 2 dari 28 Orang Digigit Ular Berbisa Tewas

Jawa Barat
Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Bareskrim, Pengacara: Dokumen Lengkap dari SD hingga Kuliah

Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Bareskrim, Pengacara: Dokumen Lengkap dari SD hingga Kuliah

Sulawesi Selatan
Pengacara Bawa Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Akankah Ditunjukkan ke Publik?

Pengacara Bawa Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Akankah Ditunjukkan ke Publik?

Jawa Tengah
272 Siswa di Jabar Masuk Barak Militer, Mau Dibawa Dedi Mulyadi ke Mana?

272 Siswa di Jabar Masuk Barak Militer, Mau Dibawa Dedi Mulyadi ke Mana?

Jawa Barat
Apa Alasan Paus Baru Robert Francis Prevost Pilih Nama Leo XIV?

Apa Alasan Paus Baru Robert Francis Prevost Pilih Nama Leo XIV?

Kalimantan Timur
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Jerat dengan UU ITE

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Jerat dengan UU ITE

Jawa Barat
Dari Laut ke Ladang, TNI AL Tanam Kedelai di Bogor dan Lampung demi Ketahanan Pangan

Dari Laut ke Ladang, TNI AL Tanam Kedelai di Bogor dan Lampung demi Ketahanan Pangan

Jawa Barat
Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Mobil

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau