KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.2/2025 pada Rabu, 5 Maret 2025.
SE ini yang ditandatangani Menpan-RB Rini Widyantini tersebut mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No. 2 Tahun 2025, diatur bagaimana ASN yang menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 24-27 Maret 2025.
Dikeluarkannya SE ini juga menjawab pertanyaan terkait isu WFH ASN jelang momen Lebaran 2025 yang beredar sebelumnya.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB bahwa Flexible Working Arrangement bagi ASN itu telah ditetapkan mulai 24-27 Maret 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (5/3/2025), seperti dikutip dari 优游国际.tv.
Pratikno juga menyebut alasan diambilnya kebijakan yang akan diterapkan bagi ASN.
“Rentang waktu yang lebih panjang ini diharapkan dapat mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik,” ujarnya.
Baca juga:
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya” tulis SE tersebut.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kombinasi fleksibilitas yaitupelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Adapun waktu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Harl Suci Nyepi 194 7 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut link download SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang WFO, WFH, dan WFA ASN Lebaran 2025. ()
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.