KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2025 menjadi perhatian utama bagi banyak pihak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi karyawan swasta.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah yang mengharuskan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun ini, THR Lebaran 2025 karyawan swasta di Indonesia dipastikan akan cair pada akhir Maret 2025.
Hal ini seperti disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Baca juga:
“Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari siaran YouTube 优游国际TV, pada Senin (17/2/2025).
Walau sudah dipastikan bakal turun, lalu kapan tepatnya THR karyawan swasta 2025 akan cair dan berapa besarannya?
Baca juga: Cair Sebelum Lebaran, Cek Jadwal dan Besaran THR ASN 2025
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Maka, sesuai ketentuan, pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta diharapkan cair pada tanggal 24-25 Maret 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran THR bagi karyawan swasta masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan ini untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.
Pemberian THR bagi karyawan swasta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (6), pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja mereka sebagai hak yang harus dipenuhi.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan.