KOMPAS.com – Rumah milik artis peran Atalarik Syah di Cibinong dibongkar oleh aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025).
Pembongkaran ini terkait dengan kasus sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Atalarik pun buka suara mengenai kronologi sengketa tanah yang berawal dari tahun 2000.
Baca juga: Kondisi Rumah Atalarik Syah Setelah Dibongkar Aparat
Menurut Atalarik, tanah tersebut awalnya seluas 7.300 meter persegi dan dibeli secara resmi dari PT Sabta.
"Ini tanah PT Sabta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," jelas Atalarik di kediamannya.
Dokumen tanah ini telah selesai diurus pada 2002 dengan beberapa sudah memiliki sertifikat, sementara sebagian masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB).
Namun, pada saat ingin melengkapi dokumen, Atalarik mengalami kendala karena surat pelepasan yang penting hilang.
"Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini. Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," tambahnya.
Gugatan terhadap tanah tersebut diajukan oleh seseorang bernama Dede Tasno pada 2015.
Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat tersebut.
Selain Atalarik, pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta juga turut digugat.
Berdasarkan gugatan, penggugat mengklaim telah mengeluarkan biaya pengelolaan lahan dalam jumlah yang menurut Atalarik tidak masuk akal.
"Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya enggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal," ujar Atalarik.
Sejak 2003, Atalarik sudah membangun pagar dan rumah di atas tanah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa nilai yang diklaim penggugat adalah tiga sampai empat kali lipat lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang ia beli.