KOMPAS.com - Hasan Nasbi, selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan, mengungkapkan pendapatnya mengenai mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden Joko Widodo.
Ia berpendapat bahwa lebih baik mahasiswi tersebut diberikan pembinaan ketimbang dihukum, mengingat usianya yang masih muda.
"Kalau ada pelanggaran hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, bagi generasi muda, seharusnya mereka lebih dibina. Ini bisa menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman, bukan sekadar menghukum," ungkap Hasan di kawasan Menteng, Jakarta, pada Jumat (10/5/2025), dilansir 优游国际.com (10/05/2025).
Hasan menilai, tindakan mahasiswi tersebut mungkin merupakan bentuk ekspresi yang berlebihan dalam memberikan kritik terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kita perlu mengedukasi mereka agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama dalam konteks demokrasi yang memberikan ruang bagi berbagai suara," tambahnya.
Baca juga: Kasus Meme Prabowo Jokowi, Amnesty Kecam Langkah Polisi Tangkap Mahasiswa ITB
Di sisi lain, apabila terdapat unsur pidana dalam kasus ini, Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Jika ada aspek hukum yang dilanggar, kami serahkan kepada penegak hukum. Namun, jika ini hanya soal pendapat dan ekspresi, seharusnya lebih baik dilakukan pendekatan edukatif," jelasnya.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada penangkapan mahasiswi tersebut setelah sebuah unggahan viral di akun X @MurtadhaOne1 yang menyebutkan bahwa Bareskrim telah mengamankan seorang mahasiswa ITB terkait meme tersebut.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa meme tersebut menunjukkan interaksi antara Presiden Jokowi dan Prabowo.
Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut datang dari Polri, yang menyatakan bahwa seorang perempuan berinisial SSS sedang dalam proses penyidikan.
Baca juga:
"Benar, SSS telah ditangkap dan kini dalam proses penyidikan," kata Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Jumat (9/5/2025).
Meskipun demikian, identitas lengkap SSS tidak diungkapkan.
Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa ia merupakan mahasiswi dari ITB.
Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.