JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta Pusat resmi menjadi Kota Lengkap pertama di DKI Jakarta dan Kota Lengkap ketujuh di Indonesia.
Deklarasi ini dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, pada Jumat (19/05/2023).
Deklarasi dibarengi dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Hadi bersama dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Baca juga: Susul Denpasar, Kini Madiun Telah Resmi Jadi Kota Lengkap
Menteri Hadi menyampaikan Jakarta Pusat menjadi kota ketujuh yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap di Indonesia.
Dikatakan, banyak keuntungan yang didapat dari ditetapkannya suatu kota menjadi Kota Lengkap.
"Keuntungannya pertama tidak ada lagi overlap, tidak ada gap, tidak ada sengketa, tidak ada mafia, tidak ada sertifikat tumpang tindih. Jadi semuanya sudah memiliki hak atas tanah dan tentunya hak ekonomi," jelas Hadi.
Selain itu, dengan sertifikat maka hak atas tanah nilainya tinggi bisa di-Hak Tanggungan-kan, khususnya di Jakarta di mana per bulannya nilai ekonomi berputar di masyarakat rata-rata sebanyak 10 triliun.
“Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyarakat untuk kegiatan ekonomi," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun sertifikat yang diserahkan sebanyak 162 sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 4 sertifikat Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), Kampung Bermis, Pantai Mutiara, dan Taman Margasatwa Ragunan.
"Hari ini dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan 162 aset BMD (Barang Milik Daerah, red). Ini adalah bagian dari perintah KPK untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah. Dan kami terus bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan aset yang belum disertifikatkan," kata Menteri Hadi.
Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN karena telah mensertifikatkan tanah-tanah Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Permintaan Apartemen Naik, Kawasan Setiabudi Jakarta Paling Diminati
Ia menyebut, jika ada gugatan atas tanah di kemudian hari, Pemprov dapat lebih mudah membuktikan kepastian hukum hak atas tanahnya.
"Di samping itu, dengan adanya pencatatan atas nama DKI Jakarta, kami lebih yakin lagi di dalam laporan keuangan lebih akuntabilitas," ujar Heru.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.