优游国际

Baca berita tanpa iklan.

PPK GBK Siap Hadapi Gugatan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan

优游国际.com - 16/05/2025, 13:10 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di kawasan GBK, Jakarta Pusat kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.

Sebagaimana tertera dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan oleh Indobuildco pada 9 April 2025 atas perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Perusahaan Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Soal Hotel Sultan

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco.

"Walaupun substansi gugatan secara umum sama dengan gugatan Indobuildco sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan," kata Kharis saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (15/05/2025) sore.

Ia mengaku, PPK GBK dan Kementerian Sekretaris Negara masih terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, PPK GBK meyakini bahwa Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas tanah tempat berdirinya Hotel Sultan.

"Penyelamatan aset negara ini akan diupayakan semaksimal mungkin dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa inti dari gugatan tersebut sama dengan gugatan yang pernah dilayangkan sebelumnya pada tahun 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tahun 2023 dinyatakan kurang pihak oleh pengadilan. Pihak yang seharusnya juga dilibatkan adalah Menteri Keuangan karena bertanggung jawab atas ganti rugi jika tuntutan tersebut dikabulkan.

"Intinya sama dengan dulu. Karena gugatan dulu tidak ditolak, tapi hanya dinyatakan kurang pihak, maka sekarang kita lengkapi pihaknya sesuai arahan putusan pengadilan," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (30/04/2025).

Pada gugatan tahun 2023, Hamdan Zoelva sempat menjelaskan bahwa PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah kompleks Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau