KOMPAS.com - Jalan tol di Indonesia menerapkan metode pembayaran tol secara non-tunai melalui kartu e-toll.
Seiring dengan penerapan metode tersebut, ada dua sistem transaksi tol di Indonesia, yakni terbuka dan tertutup.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Jumat (16/5/2025), berikut penjelasan mengenai sistem transaksi terbuka dan tertutup di jalan tol:
Baca juga: Terowongan Gajah di Tol Permai, Contoh Infrastruktur Jaga Habitat Satwa
Sistem transaksi terbuka biasanya diterapkan pada jalan tol di dalam kota. Pengguna jalan tol hanya perlu tap kartu e-toll sekali saat keluar atau masuk gerbang tol.
Sistem transaksi terbuka berguna untuk mengurangi titik kepadatan lalu lintas akibat antrean kendaraan.
Adapun beberapa contoh jalan tol yang menerapkan sistem transaksi terbuka yakni:
Sistem transaksi tertutup umumnya diterapkan pada jalan tol antar kota, dan ruas jalan tol yang panjang.
Pengguna perlu tap kartu e-toll pada saat masuk dan keluar gerbang tol yang dilintasi.
Sistem transaksi ini berguna untuk memberikan perbedaan tarif berdasarkan jarak tempuh yang dilalui.
Beberapa contoh jalan tol dengan sistem transaksi tertutup meliputi:
Baca juga: Ini Jalan Tol Terpendek di Indonesia, Panjangnya Cuma 5,5 Km
Saat melintasi jalan tol dengan sistem transaksi terbuka, pengguna hanya melakukan satu kali tap kartu e-toll di gerbang masuk atau keluar.
Tarifnya flat, alias sama untuk semua jarak tempuh, baik dekat atau jauh dalam satu ruas tol tersebut.
Sedangkan pada ruas jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, pengguna melakukan dua kali tap kartu e-toll, yakni saat masuk dan keluar tol.
Dengan demikian, tarif tol dihitung berdasarkan jarak tempuh antar gerbang tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.