JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Adapun perihal yang digugat adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
"Kita kan masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tanggal 21 (Mei 2025) nanti baru proses untuk mendengarkan keterangan ahli dari penggugat," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (19/05/2025).
Baca juga: Apa Kabar Iuran Tapera?
Jelasnya, proses pengujian UU Tapera tersebut sempat tertunda karena sengketa Pilkada, sehingga baru kembali digelar pada April 2025.
"Kita nunggu itu dulu, kalau isu taperanya, kan harus ada legal standing yang kuat," ujar Heru.
Namun demikian, Heru mengungkapkan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema lain untuk mendorong masyarakat membeli rumah, salah satunya adalah dengan tabungan sukarela.
Ia menjelaskan, skema tabungan sukarela bisa membantu masyarakat desil 6 dengan penghasilan Rp 4,7 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan punya rumah. Sementara skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bisa difokuskan untuk masyarakat desil 1-6.
"Nah iya, dengan konsep nabung loh ya, bukan iuran ini, nabung," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.