KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan sistem skrining yang digunakan di tempat-tempat publik atau moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan skrining Kode QR yang ada dalam aplikasi tersebut.
Dalam aplikasi tersebut, telah ditetapkan beberapa warna dengan artian tertentu, dari hijau, kuning, merah, dan hitam.
Melansir informasi resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperbarui pada 14 Februari 2022, status warna kode QR PeduliLindungi akan muncul saat melakukan check-in ke tempat umum.
Adapun penjelasan masing-masing warna status PeduliLindungi sebagai berikut:
Hijau
Arti warna status Pedulilindungi hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Sebagai informasi tambahan, apabila hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
1. PCR:
2. Antigen:
Jika sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
Kuning
Seseorang dengan status kode QR PeduliLindungi berwarna kuning diperbolehkan bepergian ke tempat umum.
Status kuning menandakan bahwa:
Baca juga: Jadwal Vaksin Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Apa yang Harus Dilakukan?
Merah
Dengan status warna merah, maka tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Untuk itu, segera daftarkan diri dan keluarga untuk mendapatkan vaksiansi.