优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Pengertian Unsur Konstitutif dalam Sebuah Negara

KOMPAS.com - Wilayah, rakyat dan pemerintahan merupakan unsur negara yang konstitutif. 

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2024) karya Giandari Maulani dkk, unsur konstitutif merupakan syarat utama terbentuknya sebuah negara. 

Sebuah negara harus memenuhi unsur konstitutif yang meliputi wilayah, penduduk, dam pemerintahan yang berdaulat. Jika salah satu unsur tersebut tidak ada, mengakibatkan calon negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara.

Berikut penjelasan tiga unsur konstitutif: 

Rakyat atau penduduk 

Disadur dari buku Ilmu Negara (2023) karya Ibnu Sam Widodo dkk , rakyat atau penduduk permanen yang mendiami atau bermukim dalam suatu wilayah menjadi unsur pertama terbentuknya negara. 

Rakyat menjadi unsur terpenting terbentuknya negara karena dengan manusia, roda gerak organisasi negara bisa berjalan dengan baik. Rakyat dibedakan menjadi: 

  • Penduduk 

Orang-orang yang tinggal atau memiliki tempat tinggal tetap di dalam batas wilayah suatu negara. Sementara mereka yang berada di dalam wilayah negara tetapi tidak memiliki niat untuk menetap di negara tersebut disebut bukan penduduk. 

  • Warga negara 

Individu yang menurut hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara. Sebaliknya, orang yang bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. 

Wilayah (daerah kekuasaan) 

Wilayah atau daerah kekuasaan yang pasti secara teritorial menjadi unsur kedua yang harus dipenuhi. Definisi wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka 17, menjelaskan: 

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta semua unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 

Terdapat tiga dimensi batasan wilayah, yakni: 

Wilayah daratan termasuk tanah di dalamnya 

Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan yang temoat pemukiman atau kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan baik itu ruang lingkup daratan, permukaan tanah daratan, dan tanah di bawah daratan.

Bentuk batasan wilayah daratan bisa dibatasi dengan tembok besar, garis cat, patokan kayu, kawat berduri, dan lain-lain. 

Wilayah perairan 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 angka 2, wilayah perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. 

Bentuk batas-batas wilayah peraian dapat dibatasi melalui laut teritorial, zon atambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman. 

Selain itu, batas wilayah lautan dibagi menjadi dua konsep, yaitu Res Nullius yaitu laut dapat diambil dan dimiliki setiap negara dan Res Communis yakni laut merupakan milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh suatu negara. 

Wilayah ruang udara 

Wilayah ruang udara adalah eilayah negara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan. Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional yang terbagi menjadi dua yaitu aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah. 

Selain tiga dimensi tersebut, ada wilayah ekstrateritorial yang menjadi tempat-temoat secara ketentuan hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meski temoatnya di negara lain. 

Misalnya, kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain, kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan mengguanakan bendera suatu negara, pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk ikut pemilihan umum di negara asalnya. 

Pemerintah yang berdaulat 

Pemerintahan sebgaia sentral untuk menggerakan roda sebuag negara dalam menyrun pemeirntahan yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 

Pemerintah berasal dari kata asing goverment yang berarti mengemudikan atau mengendalikan. Sementara, perintah adalah gabunga dari semua badan kenegaraan seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. 

Istilah kedaulatan adalah terjermahan dari bahasa Inggris, sovereignty dan bahasa latin supremus yang artinya tinggi. Dapat disimpulkan menjadi kedaulatan yang tertinggi. 

Pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. 

/skola/read/2024/08/12/210000469/pengertian-unsur-konstitutif-dalam-sebuah-negara

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke