Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Industri kreatif adalah kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif menjadi 14 subsektor, antara lain periklanan, arsitektur, pasar seni, kerajinan, desain, fashion mode, dan film video.
Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!
Ilustrasi pengertian periklanan menurut para ahli
Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah menggunakan medium tertentu.
Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, seperti riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, serta promosi dan kampanye relasi publik.
Lingkup industri kreatif ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro, seperti perencanaan kota, hingga level mikro atau detail konstruksi.
Misalnya, arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan bersejarah, pengawasan konstruksi, serta konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa, seperti bangunan sipil.
Baca juga: Pengertian Ekonomi Kreatif dan Faktor Pendorongnya
Berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka, serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi.
Biasanya dilakukan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet. Contoh barang seninya, antara lain musik, percetakan, kerajinan, dan film.
Kerajinan miniatur kapal di Pulau Pahawang.
Lingkup industri kreatif ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dihasilkan oleh tenaga perajin.
Kegiatannya diawali dari desain awal sampai penyelesaian produknya. Contohnya barang kerajinan yang terbuat dari batu, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, dan logam (emas, perak, tembaga, perunggu, serta besi).
Biasanya produk kerajinan yang dihasilkan hanya berjumlah sedikit atau bukan produksi massal.