KOMPAS.com - Wilayah, rakyat dan pemerintahan merupakan unsur negara yang konstitutif.
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2024) karya Giandari Maulani dkk, unsur konstitutif merupakan syarat utama terbentuknya sebuah negara.
Sebuah negara harus memenuhi unsur konstitutif yang meliputi wilayah, penduduk, dam pemerintahan yang berdaulat. Jika salah satu unsur tersebut tidak ada, mengakibatkan calon negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara.
Baca juga: Definisi Hukum Tata Negara dan Fungsinya
Berikut penjelasan tiga unsur konstitutif:
Disadur dari buku Ilmu Negara (2023) karya Ibnu Sam Widodo dkk , rakyat atau penduduk permanen yang mendiami atau bermukim dalam suatu wilayah menjadi unsur pertama terbentuknya negara.
Rakyat menjadi unsur terpenting terbentuknya negara karena dengan manusia, roda gerak organisasi negara bisa berjalan dengan baik. Rakyat dibedakan menjadi:
Orang-orang yang tinggal atau memiliki tempat tinggal tetap di dalam batas wilayah suatu negara. Sementara mereka yang berada di dalam wilayah negara tetapi tidak memiliki niat untuk menetap di negara tersebut disebut bukan penduduk.
Individu yang menurut hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara. Sebaliknya, orang yang bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Baca juga: Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara Indonesia
Wilayah atau daerah kekuasaan yang pasti secara teritorial menjadi unsur kedua yang harus dipenuhi. Definisi wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka 17, menjelaskan:
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta semua unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Terdapat tiga dimensi batasan wilayah, yakni:
Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan yang temoat pemukiman atau kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan baik itu ruang lingkup daratan, permukaan tanah daratan, dan tanah di bawah daratan.
Bentuk batasan wilayah daratan bisa dibatasi dengan tembok besar, garis cat, patokan kayu, kawat berduri, dan lain-lain.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 angka 2, wilayah perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
Bentuk batas-batas wilayah peraian dapat dibatasi melalui laut teritorial, zon atambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman.