Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, pengertian fidyah yaitu memberi bahan makanan pokok atau uang untuk mengganti kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya lansia yang tidak memungkinkan puasa, orang sakit parah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah harus dibayarkan 1 mud gandum atau kira-kira 0,7 kilogram. Ini merupakan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Tahun 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional telah menetapkan besaran fidyah di sejumlah wilayah, salah satunya di Kabupaten Sleman nilai fidyahnya 0,7 kilogram atau jika dalam bentuk uang yang maka Rp10.500 per hari per jiwa.
Contoh cara menghitung fidyah yaitu, jika seseorang tidak puasa selama 10 hari maka fidyah yang dibayarkan 10 dikali takaran fidyah yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pengertian Puasa Menurut Bahasa dan Istilah
Membayar fidyah dapat dibagikan langsung kepada fakir miskin maupun orang-orang yang membutuhkan atau melalui lembaga-lembaga penyalur zakat terpercaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.