KOMPAS.com - Museum Fatahillah terletak di kawasan kota tua, tepatnya di Jalan Taman Fatahillah Nomor 1, Jakarta Barat, DKI.
Museum Fatahillah menjadi salah satu ikon kota Jakarta Barat lantaran keindahan arsitektur dan nilai historis bangunan ini.
Pada 1970, bangunan Museum Fatahillah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Akan tetapi, jauh sebelum itu, bangunan Museum Fatahillah merupakan bangunan penting di masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), terutama sejak maskapai dagang asal Belanda itu bersandar di Jakarta.
Lantas, apa fungsi gedung Museum Fatahillah di masa VOC?
Baca juga: 5 Gubernur Jenderal VOC yang Terkenal
Bangunan Museum Fatahillah difungsikan sebagai gedung balai kota atau Stadhuis oleh VOC. Gubernur Jendral Jan Pieterszoon Coen membangun gedung tersebut pada 1626.
Jan Pieterszoon Coen, atau dikenal sebagai Murjangkung di kalangan bumiputera, menjadikan gedung ini sebagai balai kota kedua. Sebelumnya, VOC telah memiliki bangunan balai kota pertama pada 1620 di dekat Kalibesar Timur.
Semula, bangunan Stadhuis milik VOC ini hanya memiliki satu tingkat. Namun, pada perkembangannya, pembangunan lantai-lantai berikutnya baru dilakukan kemudian.
Baca juga: Fatahillah, Penakluk Portugis di Sunda Kelapa
Gedung balai kota VOC ini sempat mengalami kerusakan di awal berdirinya, yakni pada 1648. Karakteristik tanah Jakarta dan gedung balai kota ini yang berat menyebabkan bangunan tersebut perlahan-lahan melesak ke dalam tanah.
Akhirnya, VOC memutuskan untuk menaikkan lantai sekitar 52 cm. Balai kota lantas mulai dikembangkan secara bertahap pada 1707 dan 1710, hingga akhirnya bisa diresmikan oleh Gubernur Jenderal Abraham Van Riebeeck.
Baca juga: Jejak Rel Trem di Jakarta
Fungsi balai kota VOC di Batavia saat itu tidak hanya menjadi pusat administrasi, melainkan juga melaksanakan fungsi-fungsi yudikatif, seperti Dewan Pengadilan dan Mahkamah Kehakiman.
Sejumlah kegiatan lain seperti pendaftaran perkawinan, pembebasan perbudakan, jual beli kapal, dan pelaksanaan hukuman kejahatan besar juga berlangsung di tempat ini.
Sejak awal abad ke-20, gedung balai kota tidak lagi melayani fungsi-fungsi administrasi perkotaan. Di masa Jepang, gedung balai kota digunakan untuk menyimpan logistik.
Baca juga: Jan Pieterszoon Coen, Gubernur yang Memindahkan Markas VOC ke Batavia
Gedung peninggalan VOC ini lantas mengalami sejumlah perubahan fungsi di masa kemerdekaan Indonesia, sebelum menjadi cagar budaya pada 1970.
Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin lantas melakukan renovasi ulang atas gedung ini pada 30 Maret 1974. Gedung ini kemudian difungsikan sebagai Museum Sejarah Jakarta, hingga kemudian dikenal sebagai Museum Fatahillah.
Museum Fatahillah menyimpan sejumlah koleksi penting yang merekam perkembangan kota Jakarta. Berikut ini adalah koleksi Museum Fatahillah:
Refrensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.