KOMPAS.com - Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum berakhir.
Diketahui, status Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes AS mengenai status kewarganegaraan Orient sejak Februari 2021.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijuna, Yudi Tagihuma.
Lantas, bagaimana aturan pencalonan bupati atau wali kota?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI).
Selanjutnya, WNI tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Keempat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Kelima, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Keenam, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dikecualikan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, misalnya pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Ketujuh, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kedelapan, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Daftar harta kekayaan
Kesembilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kesepuluh, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kesebelas, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Keduabelas, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
Ketigabelas, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempatbelas, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Kelimabelas, belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
/tren/read/2021/02/04/105500565/ramai-soal-bupati-ntt-berstatus-wna-bagaimana-aturannya-