KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU), mayoritas ulama berpendapat, zakat fitrah berupa satu sha beras atau setara dengan 2,8 kilogram.
Pendapat ulama lain menyebutkan, satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram beras sebagai bentuk kehati-hatian.
Jika seseorang mendapatkan beras dari zakat fitrah dan ia ingin menunaikan kewajibannya berzakat, bolehkah membayar zakat dengan beras pemberian zakat?
Ketua PBNU bidang Pendidikan yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik & Global Universitas Indonesia Hanief Saha Ghafur mengatakan, boleh mengeluarkan zakat dengan beras pemberian zakat.
"Karena kalau zakat itu diberikan kepada fakir miskin, maka itu sudah menjadi hak milik sepenuhnya," kata Hanief saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (8/5/2021).
Artinya, penerima zakat boleh menggunakan beras itu untuk keperluan apa pun, termasuk membayar zakat.
Hanya saja, pembayaran zakat lebih diutamakan dengan hasil jerih payah seorang Muslim.
"Yang lebih utama adalah kalau zakat fitrah berasal dari sepenuhnya hasil jerih payah dan keringat dia sendiri," ujar Hanief.
Menurut dia, seorang fakir miskin sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Akan tetapi, tidak ada larangan jika mereka tetap ingin mengeluarkan zakat.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rezeki seseorang.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin, seperti diberitakan 优游国际.com, 21 Mei 2020.
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," lanjut dia.
Arifin menyebutkan, beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berhutang.
Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.
Jika tidak memiliki apa pun untuk membayar zakat, maka ia tidak terbebani kewajiban zakat, tapi justru harus diberikan zakat fitrah.
"Makanya zakat tidak perlu hutang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," ujar Arifin.
/tren/read/2021/05/09/090500065/bolehkah-membayar-zakat-fitrah-dengan-beras-pemberian-zakat-