KOMPAS.com - Program bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahap 5.
BSU telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.
Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.
Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?
Penjelasan Kemnaker
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.
Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.
Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.
"Oleh karena itu, untuk keluarga penerima bantuan PKH di tahun 2022, maka seluruh anggota keluarganya tidak berhak atas bantuan BSU 2022," ujarnya, kepada 优游国际.com, Rabu (12/10/2022).
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian persyaratan penerima BSU:
Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:
Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
/tren/read/2022/10/12/130100765/orang-tua-terima-bantuan-pkh-apakah-anaknya-bisa-dapat-bsu-