ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Penjelasan MK soal Status Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun dan Tidak Bisa Diperpanjang

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, pekerja yang menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak bisa diperpanjang kontraknya.

MK juga memutuskan, masa kerja pekerja yang berstatus sebagai PKWT maksimal atau paling lama lima tahun.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” ujar Enny dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis.

Berikut penjelasan MK soal masa kerja pekerja PKWT maksimal lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Penjelasan MK soal PKWT hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja soal masa kerja PKWT maksimal lima tahun dan tidak bisa diperpanjang merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk diketahui, Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 berbunyi, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak”.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan, perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja.

Meski begitu, kedudukan antara pengusaha dan pekerja seimbang. MK juga menilai, pekerja dalam posisi yang lemah dalam pembuatan perjanjian kerja.

Karena alasan itulah hasil putusan MK UU Cipta Kerja meminta jangka waktu pekerja yang menandatangani PKWT supaya diatur di UU, bukan peraturan turunan atau perjanjian lainnya.

“Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, ” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip dari Antara, Kamis.

“Sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” sambungnya.

Hasil putusan MK UU Cipta Kerja juga menetapkan, penentuan lamanya waktu PKWT secara definitif seyogyanya berpendirian bahwa hal ini termasuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk UU.

Terkait posisi pekerja dalam perjanjian kerja yang tidak seimbang dengan pengusaha atau pemberi kerja, MK menilai Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 menciptakan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

MK kemudian menegaskan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun, sebagaimana yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam putusannya, MK juga menetapkan, PKWT harus dibuat secara tertulis untuk melindungi hak-hak pekerja, baik yang berkaitan dengan selesainya pekerjaan atau jangka waktu.

Putusan tersebut didasarkan MK pada Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi, "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".

Itulah penjelasan soal masa kerja PKWT hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang sebagaimana dimuat dalam hasil putusan MK UU Cipta Kerja.

/tren/read/2024/11/01/130000265/penjelasan-mk-soal-status-pekerja-pkwt-maksimal-5-tahun-dan-tidak-bisa

Terkini Lainnya

5 Tanda Adanya Masalah di Jantung yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

5 Tanda Adanya Masalah di Jantung yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Benarkah Penyebab Jerawat Bisa Diketahui Berdasarkan Lokasinya? Berikut Penjelasan Dokter

Benarkah Penyebab Jerawat Bisa Diketahui Berdasarkan Lokasinya? Berikut Penjelasan Dokter

Tren
6 Minuman Terbaik untuk Jaga Kesehatan Ginjal, Apa Saja?

6 Minuman Terbaik untuk Jaga Kesehatan Ginjal, Apa Saja?

Tren
Jalan Cepat Bisa Kurangi Risiko Gangguan Irama Jantung

Jalan Cepat Bisa Kurangi Risiko Gangguan Irama Jantung

Tren
Ragam Risiko Kesehatan jika Sering Makan Sayuran Goreng, Apa Saja?

Ragam Risiko Kesehatan jika Sering Makan Sayuran Goreng, Apa Saja?

Tren
Hardiknas 2025, Ini Warisan Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan

Hardiknas 2025, Ini Warisan Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2025

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2025

Tren
[POPULER TREN] Makanan untuk Sehatkan Liver | Wilayah Paling Panas di Indonesia Selama Musim Kemarau 2025

[POPULER TREN] Makanan untuk Sehatkan Liver | Wilayah Paling Panas di Indonesia Selama Musim Kemarau 2025

Tren
Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Tren
Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke