优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu?

Sebagai informasi, Rohidin saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/11/2024).

Pada Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani akan menghadapi pasangan Helmi Hasan-Mian.

Lantas, bagaimana status pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024?

Rohidin masih bisa dipilih di Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 ini masih dapat dipilih dalam Pilkada 2024, pada Rabu (27/11/2024).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, selama Rohidin berstatus tersangka, ia masih dapat dipilih saat pemungutan suara.

Tak hanya itu, Rohidin juga berhak ditetapkan dan dilantik sebagai gubernur jika menang pilkada.

“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Afifuddin, dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).

Adapun, bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada seperti berikut:

“Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Kendati demikian, pasal tersebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik menjadi gubernur.

Dalam Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8), disebutkan bahwa calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan, akan dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.

Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara apabila ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana.

Berdasarkan ketentuan di PKPU tersebut, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS.

Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.

“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum, maka pasal ini tidak dipakai,” jelas dia.

Kronologi Rohidin ditetapkan sebagai tersangka

Diberitakan 优游国际.com, Senin, penetapan status tersangka Rohidin Mersyah berawal dari OTT yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah, Jumat (22/11/2024).

"Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," kata Alex.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

/tren/read/2024/11/26/073000865/jadi-tersangka-korupsi-bagaimana-nasib-pencalonan-rohidin-mersyah-pada

Terkini Lainnya

Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Tren
Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Tren
Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Tren
Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Tren
5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

Tren
Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Tren
Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Tren
Tukang Parkir Liar Disebut Merusak Ekonomi karena Membuat Warung Sepi, Apa Kata Pengamat?

Tukang Parkir Liar Disebut Merusak Ekonomi karena Membuat Warung Sepi, Apa Kata Pengamat?

Tren
Viral, Video Kucing Alami Short Spine Syndrome dan Tubuhnya Jadi Pendek, Apa Kata Ahli?

Viral, Video Kucing Alami Short Spine Syndrome dan Tubuhnya Jadi Pendek, Apa Kata Ahli?

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon 93P Saat Musim Kemarau, Waspada Cuaca Esktrem

BMKG Deteksi Bibit Siklon 93P Saat Musim Kemarau, Waspada Cuaca Esktrem

Tren
Gejala Kanker Prostat Stadium Awal hingga Akhir, Apa Saja?

Gejala Kanker Prostat Stadium Awal hingga Akhir, Apa Saja?

Tren
Kucing Oren Punya Sifat Nakal, Mitos atau Fakta? Ini Kata Dokter Hewan IPB

Kucing Oren Punya Sifat Nakal, Mitos atau Fakta? Ini Kata Dokter Hewan IPB

Tren
Menkes Pastikan Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Aman, Bukan Jadi Kelinci Percobaan

Menkes Pastikan Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Aman, Bukan Jadi Kelinci Percobaan

Tren
Pakistan Serang Balik India Lewat Operasi Bunyan Ul Marsoos, Apa Artinya?

Pakistan Serang Balik India Lewat Operasi Bunyan Ul Marsoos, Apa Artinya?

Tren
Tubuh Merasa Lelah Sepanjang Hari? Ini 8 Kondisi Ini Mungkin Penyebabnya

Tubuh Merasa Lelah Sepanjang Hari? Ini 8 Kondisi Ini Mungkin Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke