优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Pemerintah Terus Angkat Stafsus, Apakah Dibutuhkan oleh Rakyat?

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Selain Deddy Corbuzier, pemerintahan Prabowo-Gibran hingga kini diisi banyak stafsus maupun utusan khusus (utsus) termasuk dari kalangan pesohor.

Misalnya, Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Ada pula Raline Shah yang diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penunjukan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Pasal 69 ayat (1) Perpres tersebut mengatur, kementerian atau kementerian koordinator bisa mengangkat maksimal lima staf khusus.

Sementara Perpres No. 151 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, staf khusus bertugas menangani hal-hal bersifat khusus, di luar tugas unsur-unsur organisasi kementerian.

Meski diatur Perpres, pelantikan stafsus seperti Deddy Corbuzier disorot publik karena terjadi saat pemerintah mengharuskan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran.

Lantas, apa urgensi kementerian mengangkat stafsus dan apa pengaruhnya bagi rakyat?

Alasan pengangkatan stafsus

Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, setiap kementerian berhak mengangkat stafsus.

"Tolak ukur (alasan pengangkatan stafsus) subyektif," tuturnya, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (13/2/2025).

"Hal ini diyakini karena landasan kewenangan mengangkat (stafsus) ada pada diskresi yang kemudian diformalkan dalam bentuk keputusan pengangkatan," lanjutnya.

Menurut Richo, stafsus ini kerap ditempati orang dari luar kementerian yang dianggap berjasa atau dapat dipercaya oleh pejabat yang membawa atau oleh atasan dari pejabat yang membawa.

Dia menilai, kementerian dapat mengangkat seseorang menjadi stafsus berdasarkan penilaian terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki orang tersebut untuk membantu instansi.

Namun, ada juga pihak yang memberikan posisi sepenting stafsus kepada seseorang atas faktor kedekatan atau balas jasa saja.

"Sebenarnya tidak mengapa lembaga publik mengangkat staf khusus, namun harus akuntabel. baik dari sisi kualitas atau kapabilitas yang diangkat, juga dari sisi jumlah," tegas Rico

Meski begitu, dia menilai pengangkatan staf khusus seperti ini dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap kurangnya kemampuan pegawai di kementerian tersebut.

Tindakan mengangkat "orang luar" untuk menjadi staf khusus pun dapat menurunkan moral dan kepercayaan diri pegawai asli instansi itu.

"Juga bisa dianggap tidak efektif bahkan ambilvalen dengan kebijakan penghematan atau pemangkasan anggaran," ujar Richo.

Stafsus tidak diperlukan rakyat

Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, stafsus memiliki tugas untuk menjalankan permintaan menteri sesuai keahlian dalam program yang dijalankan kementerian.

"Stafsus tidak boleh memerintah eselon 1 dan 2. Ketika menteri ada permintaan, baru dikerjakan," ujarnya kepada 优游国际.com, Rabu (12/2/2025).

Mantan stafsus Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya era 2014-2024 ini menuturkan, stafsus bekerja sesuai perintah dan hanya jika dibutuhkan menteri.

Karena itu, para stafsus tidak selalu berada di kantor kementerian dan punya pekerjaan lain. Mereka pun seharusnya tidak menerima gaji selain untuk keperluan tugas kementerian.

Meski begitu, Agus mempertanyakan alasan pemerintah saat ini masih mengangkat stafsus, padahal pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran.

"Menteri diangkat itu di bawahnya (ada) organ pembantu seperti eselon 1 (ada) Setjen, Dirjen, Deputi, Sestama, staf ahli 3-4 orang. Stafsus untuk apa?" tanyanya. 

Agus menilai, pengangkatan stafsus saat ini tidak memengaruhi kebutuhan rakyat dan tidak diperlukan. Pengangkatan stafsus justru dinilai tidak adil untuk publik karena terjadi saat anggaran pelayanan publik dipangkas.

Pengangkatan stafsus dia anggap hanya menguntungkan pejabat, politisi, maupun pensiunan atau TNI/Polri yang masih aktif. Stafsus yang ditunjuk pun dikhawatirkan bekerja melebihi posisinya di kementerian.

Menurut Agus, daripada mengangkat stafsus, pemerintah seharusnya fokus memberikan pelayanan publik dengan memperbaiki fasilitas jalan, sekolah, jembatan, atau rumah sakit.

"Kurangilah utusan khusus, staf khusus yang tidak ada di UU ASN. Kurangi saja, kan statusnya (stafsus) tidak ada di pemerintahan," tandas Agus.

/tren/read/2025/02/13/173000265/pemerintah-terus-angkat-stafsus-apakah-dibutuhkan-oleh-rakyat-

Terkini Lainnya

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Tren
Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Tren
Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Tren
Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

Tren
200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

Tren
Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tren
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

Tren
Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Tren
Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tren
5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

Tren
Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke