KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).
Prosesnya berlangsung secara online melalui .
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung setiap hari hingga 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut prapendaftaran setiap pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB
Ada beberapa jalur yang dapat dipilih oleh pendaftar pada setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut informasinya:
Afirmasi
Jalur afirmasi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
- Calon peserta didik baru merupakan anak asuh panti, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jak lingko, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020
- Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung
- Untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung kedua
- Untuk jenjang SMP dan SMA bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua
- Untuk jenjang SMK bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 35 persen dari daya tampung kedua
- Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu
- Anak asuh panti dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: , , ,
Inklusi
Jalur inklusi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
- Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog/dokter/ pihak yang berkompeten
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: , , ,
Prestasi
Jalur prestasi tersedia untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan berikut:
- Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non-akademik adalah warga DKI Jakarta, warga luar DKI Jakarta, dan berprestasi
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini:
Zonasi
Jalur zonasi tersedia untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA dengan beberapa ketentuan berikut:
- Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah
- Khusus untuk SD, peserta boleh berasal dari luar DKI Jakarta
- Untuk SMP, pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara online paling banyak 3 sekolah
- Untuk SMA, pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 peminatan pada 1 sekolah atau 3 peminatan pada sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: , ,
Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut: