优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya

优游国际.com - 31/01/2021, 13:17 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tata cara dan syarat mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga:

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca juga: Serba-serbi CPNS 2019, Permintaan SKCK Membeludak hingga Pelamar Abal-abal

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau