KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memproses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja/buruh.
Besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima pada tahun 2021 yakni Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU 2021 salah satunya diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Dilansir dari situs , 优游国际.com merangkum 12 pertanyaan dan jawaban dari pemerintah terkait penyaluran BSU 2021.
Berikut rinciannya:
1. Bagaimana cara cek NIK/nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?
Jawab: Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan di atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4
2. Kenapa saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS?
Jawab: Pertama, untuk BSU Tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan kriteria Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kedua, Anda dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Apakah BSU saya bisa cair setelah saya terkena PHK?
Jawab: Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Kemudian, pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I .
Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya