KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban.
Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.
Melansir , perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.
Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol. Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.
Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?
Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.
Namun, tidak dimungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (15/10/2021).
Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.
Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.
“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.
Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya.