"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS," kata Agus, dikutip dari , Selasa (9/8/2022).
Agus menjelaskan jika keempat tersangka memiliki peran masing-masing pada saat peristiwa kematian Brigadir J.
Berikut adalah rincian:
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ujar Agus, dikutip dari , Selasa (9/8/2022).
(Sumber: 优游国际.com/Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara, M Chaerul Halim | Editor: Dani Prabowo, Icha Rastika, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Diamanty Meiliana, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.