KOMPAS.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama 2022 telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahap pertama, ada sekitar 4.112.052 dari 4,3 juta pekerja yang lolos dan telah disalurkan BSU pada Rabu lalu.
"Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Ida, dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari , Jumat (16/9/2022).
Ida mengatakan, dari data awal pekerja upah Rp 3,5 juta, ada sebanyak 16 juta pekerja. Kemudian dilakukan pemadanan dan diestimasi terdapat 14.639.675 pekerja yang berpotensi menerima bantuan ini.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.
Baca juga: Penjelasan Menaker soal Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja
Ia mengatakan, pekerja atau buruh harus memenuhi syarat penerima BSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat penerima BSU, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
BSU 2022 berbeda dengan tahun lalu. Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.
Baik itu Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
BSU juga dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.
Baca juga: 3 Cara Cek BSU 2022 via Aplikasi dan Website
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 Rp 600.000 diperkirakan akan segera cair pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.