KOMPAS.com - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.
Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Baca juga: Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.
Mickael mengatakan, di 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap, minimal dapat memenuhi 9 (sembilan) kriteria, antara lain:
Hal ini sudah ditentukan berdasarkan tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.