KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arifin dalam permohonannya menyebut masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Lantas, berapa masa berlaku SIM di beberapa negara tetangga?
Baca juga:
Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari , Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.
Di Singapura, SIM untuk warga negara bahkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari .
Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: