KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada awal April 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tak sesuai dengan profilnya.
Baca juga:
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael dengan nilai mencapai hampir Rp 100 miliar.
Angka itu jauh dari kekayaan Rafael yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebesar Rp 56,7 miliar.
Berikut sederet aset dan barang milik Rafael yang telah disita KPK, dirangkum dari pemberitaan 优游国际.com:
Baca juga: