ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelanggar Bisa Didenda Rp 500 Juta

ÓÅÓιú¼Ê.com - 14/08/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), bendera merah putih mulai menghiasi seluruh sudut kawasan permukiman dan perkantoran.

Pemasangan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk suka cita akan perayaan kemerdekaan Indonesia.

Namunyang perlu diketahui, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih. Larangan ini juga memuat pidana bagi pelaku yang melanggar.

Kasus pasang bendera merah putih ke anjing

RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023).Dok. Polres Bengkalis RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023).

Dugaan pelanggaran ini salah satunya dialami seorang pria berinisial RH (22) yang menjadi tersangka atas kasus pemasangan bendera ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diberitakan , Minggu (13/8/2023), RH dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam kasus tersebut, hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah.

Lantas, apa saja larangan pemasangan bendera merah putih?

Baca juga:


Larangan pemasangan bendera merah putih

Larangan pemasangan bendera merah putih telah tertuang dalam tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan pemasangan bendera merah putih

Selain itu, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat juga harus mengikuti sejumlah aturan pemasangan bendera.

Pertama, pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari.

Khusus Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.

Selan itu, merujuk , masyarakat juga diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Saat peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, dan satuan pendidikan.

Bendera juga wajib ada di transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Khusus HUT RI, pemerintah daerah dapat memberikan bendera merah putih kepada masyarakat kurang mampu untuk dipasang di rumah masing-masing.

Tidak hanya setiap Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih HUT Ke-78 RI Mulai 1 Agustus 2023, Simak Aturannya

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 3-4 Mei 2025

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 3-4 Mei 2025

Tren
[POPULER TREN] Ikan yang Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Ginjal | Pindah Alamat Perlu Ganti KK

[POPULER TREN] Ikan yang Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Ginjal | Pindah Alamat Perlu Ganti KK

Tren
Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Tren
Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Tren
Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Tren
Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau