KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas suatu kawasan lahan atau tanah.
Karena termasuk salah satu dokumen penting, sertifikat tanah yang hilang sebaiknya segera diurus guna menghindari penyalahgunaan dari pihak lain.
Pemilik tanah dapat mengurus kehilangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah lokasi tanah berada.
Lantas, bagaimana cara dan berapa biayanya?
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, sertifikat tanah yang hilang dapat diurus di Kantor Pertanahan.
"(Bisa) ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di mana lokasi tanah itu berada," ujarnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (13/10/2023).
Namun, sebelum mengurus, pemilik perlu melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku