ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran

ÓÅÓιú¼Ê.com - 13/10/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas suatu kawasan lahan atau tanah.

Karena termasuk salah satu dokumen penting, sertifikat tanah yang hilang sebaiknya segera diurus guna menghindari penyalahgunaan dari pihak lain.

Pemilik tanah dapat mengurus kehilangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah lokasi tanah berada.

Lantas, bagaimana cara dan berapa biayanya?

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


Syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, sertifikat tanah yang hilang dapat diurus di Kantor Pertanahan.

"(Bisa) ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di mana lokasi tanah itu berada," ujarnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (13/10/2023).

Namun, sebelum mengurus, pemilik perlu melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Keluarga/KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah pemegang hak atau yang menghilangkan.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Harus diumumkan di koran

Ilustrasi sertifikat tanahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi sertifikat tanah

Yulia juga menambahkan, pemilik atau pemegang hak tanah juga perlu menerangkan identitas diri, serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimaksud.

Tidak hanya itu, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik pun perlu dilampirkan.

Selanjutnya, pemegang hak harus mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media maupun surat kabar.

"Tujuan pengumuman untuk memenuhi asas publisitas karena terdapat beberapa kasus melaporkan sertifikat hilang, tetapi sebetulnya ada masalah tanah," kata Yulia.

Masalah tersebut, menurutnya, dapat berupa tanah dijual ke orang lain, menjadi jaminan atau agunan ke pihak lain, maupun berada di tangan ahli waris lainnya.

Selain itu, adanya pengumuman kehilangan di surat kabar atau media turut mencegah penerbitan sertifikat tanah ganda.

"Juga barangkali dengan diumumkan di surat kabar ada yang menemukan, sehingga tidak perlu diterbitkan yang baru," ungkapnya.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang

Menurut Yulia, mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan selama kurang lebih 40 hari kerja sejak permohonan.

"Biaya total Rp 350.000 per sertifikat," ujar Yulia.

Dia menjelaskan, biaya tersebut meliputi beberapa komponen, seperti:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Tren
Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Tren
Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Tren
Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau