KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 telah memasuki pengumuman hasil administrasi pascasanggah pada akhir Oktober lalu.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, jadwal SKD CPNS berlangsung mulai 9 November 2023.
"Jadwal SKD sejak awal sudah diumumkan yaitu mulai tanggal 9 November 2023 sesuai surat Kepala BKN," ujarnya, saat dikonfirmasi ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (2/11/2023).
Lantas, kapan pengumuman jadwal dan tempat SKD CPNS akan dilaksanakan?
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2023 dan Kisi-kisi Materinya
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Merujuk , penjadwalan SKD CPNS oleh panitia seleksi saat ini tengah dilaksanakan, yakni sejak 1-4 November 2023.
Setelah panitia selesai melakukan penjadwalan, barulah daftar peserta, waktu, serta tempat SKD CPNS akan diumumkan kepada para peserta.
Pengumuman SKD CPNS sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai 5-8 November 2023.
Selanjutnya, para peserta melaksanakan seleksi kompetensi dasar sebagai tahap kedua rekrutmen CPNS secara bertahap mulai 9-18 November 2023.
Berikut jadwal SKD CPNS 2023:
Baca juga: Diselenggarakan November, Bagaimana Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS?
Dilansir dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) , SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring CPNS.
Peserta yang lulus tahap ini dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.
Tahun ini, SKD terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.