KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda agenda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (22/8/2024).
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Ia menyampaikan, rapat paripurna DPR hari ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata dia, dilansir dari , Kamis.
Oleh karena itu, DPR tidak bisa melanjutkan rapat paripurna pelaksanaan revisi UU Pilkada.
Dasco belum bisa memastikan sampai kapan penundaan itu bakal dilakukan.
Untuk diketahui, Dasco dijadwalkan memimpin rapat paripurna soal pengesahan revisi UU Pilkada setelah Ketua DPR, Puan Maharani tidak hadir dalam rapat tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, Puan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas kenegaraan, yaitu tugas antarparlemen.
Baca juga: Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang
Dasco menjelaskan, alasan rapat paripurna DPR terkait revisi UU Pilkada 2024 pada Kamis (22/8/2024) ditunda karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), yaitu jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Ia menjelaskan, awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra.
Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni 89 orang anggota.
Rapat sempat diskors selama 20 menit karena jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.
Diberitakan (26/1/2024), ketentuan forum sidang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR).
Disebutkan bahwa kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Kehadiran tersebut adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tanda tangan manual tidak dapat dilaksanakan.
Apabila kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam, seperti dilansir dari laman .