Dikutip dari laman , barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.753.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, bila melebih FOB tersebut, maka Bea Cukai akan memungut bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), rinciannya sebagai berikut:
Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
Jika hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara.
Baca juga: Apa Itu Babymoon yang Dilakukan Erina Gudono di Amerika Serikat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.