KOMPAS.com - Donald Trump terpilih resmi memenangi Pemilu Amerika 2024 setelah meraih lebih 270 suara elektoral.
Hingga Rabu (6/11/2024) pukul 19.00 WIB, Trump meraup 277 suara elektoral, unggul jauh dari pesaingnya yang Kamala Harris memperoleh 224 suara elektoral.
Sebagai informasi, untuk bisa menjadi presiden, kandidat harus meraih minimal 270 suara elektoral.
Hasil ini mengantarkan Trump kembali menduduki kursi Presiden AS untuk kedua kalinya.
Trump diketahui pernah menjadi Presiden AS pada 2016 usai mengalahkan kandidat dari Partai Demokrat Hillary Clinton pada Pemilu 2016.
Kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2016, Trump harus menelan kekalahan dari Joe Biden yang diusung Partai Demokrat.
Lantas, bagaimana perbandingan suara Donald Trump pada Pemilu 2016, 2020, dan 2024?
Baca juga: Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Capai 277 Suara Elektoral
Pada Pemilu 2024, Donald Trump menggandeng JD Vance untuk berkontestasi.
Hasilnya, dia meraih 277 suara elektoral dari total 538 suara elektoral yang diperebutkan.
Berdasarkan data dari The New York Times hingga Rabu (6/11/2024) pukul 18.00 WIB, Trump menang di 34 negara bagian AS, termasuk Arizona, Michigan, dan Nevada.
Trump juga mendapatkan total 70.950.428 suara atau 51 persen.
Sementara, Kamala Harris yang maju bersama Tim Walz hanya mendapat 224 suara elektoral, sehingga tidak memenuhi ambang batas minimal untuk memenangkan Pilpres AS.
Harris mendapatkan total 66.146.831 suara atau 47,5 persen.
Calon presiden dari Partai Demokrat ini mencatatkan kemenangan di 22 negara bagian.
Namun, dia kehilangan suara dari tiga negara bagian yang sebelumnya dimenangkan Demokrat, yakni Georgia, Pennsylvania, dan Wisconsin.