ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Video Viral Polisi Paksa Geledah Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 02/12/2024, 14:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan adegan polisi menggeledah ponsel warga secara paksa, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @thia_ol* pada Rabu (13/11/2024).

Dalam rekaman video di program acara televisi, tampak seorang polisi wanita memaksa untuk membuka ponsel seorang wanita. Namun wanita itu menolak.

Pada akhirnya wanita itu memilih untuk membanting ponselnya daripada memberikannya kepada polisi untuk diperiksa.

Hp itu privasi Mbak, jangan asal buka mentang2 pakai seragam,” tulis keterangan dalam video.

Kemudian pengunggah menambahkan, ponsel atau handphone (HP) pribadi adalah privasi masing-masing individu sehingga orang lain tidak boleh asal menggeledah atay membukanya.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 326.621 likes dan belasan ribu komentar warganet.

Lantas, bolehkah polisi menggeledah ponsel warga, bagaimana aturannya?

Baca juga:


Baca juga: Viral, Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Keliru

Penjelasan ahli hukum

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi tidak bisa begitu saja menggeledah ponsel warga sipil.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan polisi harus dengan surat perintah penggeledahan yang disahkan pengadilan negeri setempat.

"Kecuali tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan,” kata Abdul kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin.

Sehingga menurutnya, penggeledahan tanpa surat perintah dan tidak adanya kejadian tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar privasi.

Sementara batasan penggeledahan polisi, diatur dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) Perkapolri tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi wajib:

  1. Memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan
  2. Meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan
  3. Menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas
  4. Melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik
  5. Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya
  6. Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah
  7. Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan
  8. Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya
  9. Menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.

Sementara mengacu Pasal 32 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, polisi dilarang:

  1. Melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas
  2. Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah
  3. Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika
  4. Melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya
  5. Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah
  6. Memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah
  7. Melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.

Baca juga: Ramai Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau