KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan adegan polisi menggeledah ponsel warga secara paksa, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @thia_ol* pada Rabu (13/11/2024).
Dalam rekaman video di program acara televisi, tampak seorang polisi wanita memaksa untuk membuka ponsel seorang wanita. Namun wanita itu menolak.
Pada akhirnya wanita itu memilih untuk membanting ponselnya daripada memberikannya kepada polisi untuk diperiksa.
“Hp itu privasi Mbak, jangan asal buka mentang2 pakai seragam,” tulis keterangan dalam video.
Kemudian pengunggah menambahkan, ponsel atau handphone (HP) pribadi adalah privasi masing-masing individu sehingga orang lain tidak boleh asal menggeledah atay membukanya.
Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 326.621 likes dan belasan ribu komentar warganet.
Lantas, bolehkah polisi menggeledah ponsel warga, bagaimana aturannya?
Baca juga:
Baca juga: Viral, Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Keliru
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi tidak bisa begitu saja menggeledah ponsel warga sipil.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan polisi harus dengan surat perintah penggeledahan yang disahkan pengadilan negeri setempat.
"Kecuali tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan,” kata Abdul kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin.
Sehingga menurutnya, penggeledahan tanpa surat perintah dan tidak adanya kejadian tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar privasi.
Sementara batasan penggeledahan polisi, diatur dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Merujuk Pasal 32 ayat (1) Perkapolri tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi wajib:
Sementara mengacu Pasal 32 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, polisi dilarang:
Baca juga: Ramai Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?