ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Dampak Opsen 2025, Harga Motor Baru Berpotensi Naik hingga Rp 2 Juta

ÓÅÓιú¼Ê.com - 18/12/2024, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pungutan pajak tambahan atau opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen pada Januari 2025.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala mengatakan, hal itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar Rp 800.000 hingga Rp 2 juta, tergantung jenis sepeda motor barunya.

Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.

Adapun angka tersebut diperoleh dari perhitungan asosiasi.

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya

Menurut Sigit, kenaikan ini tentu akan semakin membebankan konsumen.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000. Segmen midhigh bisa naik hingga Rp 2 juta," ujar Sigit dalam situs resmi pada Jumat (13/12/2024).

"Inilah yang akan menekan permintaan padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” lanjut dia.

Berkurangnya pembeli

Tak hanya itu, diberlakukannya opsen pada 2025, juga berdampak pada berkurangnya pembeli kendaraan bermotor sebanyak 20 persen.

Sebab, harga motor baru diprediksi bakal naik pada Januari 2025.

Hal itu berdasarkan simulasi dan kalkulasi dari pelaku industri motor.

Baca juga: Penjelasan Bapenda Jateng soal Penambahan Opsen Pajak Kendaraan, Adakah Kenaikan Tarif?

Seperti diketahui, kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, kepemilikan sepeda motor mencapai 125 juta unit dari 148 juta unit kendaraan yang ada di Indonesia.

Faktanya, AISI juga mencatat pada periode Januari hingga November tahun ini, pasar sepeda motor domestik membukukan angka penjualan sebesar 5,9 juta unit.

Ini artinya, pembelian motor tumbuh tipis 2,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

“Namun karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20 persen tahun depan,” kata Sigit.

Menurut Sigit, penurunan  permintaan dari pasar akan memaksa produsen sepeda motor memangkas produksinya sehingga ini akan berdampak pada permintaan mereka ke industri suku cadang yang berada di rantai bisnisnya. 

Jika dampaknya sangat besar, tidak menutup kemungkinan akan timbul PHK di industri.

Dampak bergulir ini juga sangat potensial terjadi di rantai bisnis industri yang ada di sisi hilir, seperti di sisi penjualan maupun layanan purna jual serta juga industri pembiayaan dan asuransi.

“Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi,” tegasnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau